Friday, 10 June 2016

Juru Parkir : Premanisme Yang Terselubung

Pernah jengkel dengan juru/tukang parkir?
Atau pernah merasa senang, lolos tidak bayar parkir karena juru parkirnya khilaf?
iya..pasti 100% semua pernah merasa hal sama.

Nah...beberapa hari lalu saya juga mendapat pengalaman sama. Alih-alih mau cari makanan
Murah buat sahur, eh..ketiban nyumbang tukang parkir buat beli rokok. Kala itu subuh, tidak seperti biasa. Lokasi tempat saya beburu makanan sahur suasana mati lampu. Setiap hari saya kerab menyambangi rumah makan padang dibilangan wonodri semarang. Ya..itu adalah tempat favorit saya, dengan budget mahasiswa namun mengenyangkan.
Saat ketika mendudukan kendaraan saya bersama teman, eh..tiba-tiba terdengar dari pojok kiri depan.
"Priiiiiiiiiittt.....priiiiiiiiitt, monggo diparkir mas," terdengar suara pemuda bertato menghampiri kendaraan kami.
"Dasar kampr*t", ungkap saya dalam hati. Biasanya subuh tidak berparkir, mungkin hanya fenomena sahur saja, pikir saya lagi.
Setelah dibungkus nasi kami bergegas pulang, dengan wajah murung teman saya memberikan tagihan parkir ke pemuda tersebut. 
Lain halnya dengan teman kontrakan saya yang satu lagi. Saat membeli rokok di sebuah mini market bersama pacarnya. Ia menunggu di motor, semntara pacarnya masuk mini market membeli rokok. Selang dua menit kemudian, pacarnya kembali ke motor. Ketika motor dinyalakan, tiba-tiba muncul seorang pemuda menghalangi motor mereka dan memegang batok depan motor.
"Parkir mas.." ujar pria itu nada sedikit garang.
Dengan perasaan dongkol teman saya memberi jatah parkir tersebut dan kembali pulang.
Singkat cerita, setidaknya ada pengalaman menjengkelkan saya bersama juru parkir ini dibeberapa tempat seperti :
  1. Saat Fhoto copy  KTP 3 lembar areal Undip, biaya 500 rupiah. Ongkos parkir seribu#tekor
  2. Beli sayur dipasar Johar, bayar parkir 5 ribu, dikembalikan  2 ribu. Padahal jelas parkir cuma seribu
  3. Makan nasi goreng di angkringan bilangan Thamrin, bayar parkir 2 ribu tidak ada kembaliannya alasan tidak ada uang kembalian
  4. Saat datang parkir sendiri, saat pulang kena tilang juru parkir. Lha..ini hampir disemua tempat sama.
So...kesimpulannya apa? ketika kita komplain pada mereka, maka ini akan menjadi masalah besar. Kan lucu, gegara uang seribu muka jadi lebam. Hufftt..ga banget lah..!!
Terus dimana pemerintah dalam hal ini, untuk melindungi hak para konsumen pengguna jasa parkir. Positif bahwa, para juru parkir yang berulah ini adalah juru parkir liar, yang jarang mendapat penertiban dari pemerintah. 
Setahu saya, juru parkir yang resmi atau berijin itu menggunakan seragam khusus dengan mengantongi karcis parkir dan membawa ID Card parkirnya. Tapi fakta dilapangan, meski menggunakan seragam parkir yang nota bene seragam asli atau abal-abal yang jelas tidak ada karcis parkir diberi pada konsumen. Padahal karcis parkir tersebut lah sebagai jaminan keamanan bagi konsumen dan alat perhitungan persentase fee juru parkir dari pemda.
Lantas kenapa mereka tidak menggunakan karcis? Ya..karena jika menggunakan karcis maka praktis uang yang masuk dikantong pribadi menjadi menipis. Inilah alasan kenapa banyak orang yang mau menjadi juru parkir di seluruh pelosok negeri ini. 
Penghasilan bersih juru parkir ini tidak kurang dari 100 ribu/harinya, maka dalam sebulan sedikitnya ia bisa memperoleh penghasilan lebih dari gaji PNS golongan 2 sampai 3A. 
Dengan itu, wajarlah pekerjaan ini menjadi lahan segar bagi sebagian masyarakat. Bertolak belakang dengan negara berkembang dan maju lainnya. Sebut saja seperti negara tentangga kita Malaysia dan Singapura. Disana persis kita tidak pernah menemukan juru parkir seperti yang menjamur di Indonesia.
Lantas yang dirugikan tentulah pemerintah sendiri dan terutama masyarakat. Dengan seolah melakukan pembiaran, pemerintah telah mengamini tradisi praktek korupsi dikalangan masyarakat. Pasalnya, selain juru parkir resmi dari Dishub yang kerab tidak menyetor retribusi parkir secara utuh tentulah parkir liar diberbagai lokasi juga secara utuh masuk ke kantong pribadinya masing-masing.
Akibatnya adalah penghambatan pembangunan sebagai dampak berkurangnya sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi tersebut. Pengalaman teman saya yang nota bene anggota DPRD, mereka telah menargetkan pendaparan retribusi parkir hingga 100 M per tahun namun menerima setoran hanya 500 juta saja. Menurutnya, selain juru parkir sendiri juga tidak kalah hebatnya oknum PNS dilapangan dalam menyunat pendapatan retribusi tersebut.
Bagi saya, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat maka perlu lah dilakukan pembinaan terhadap juru parkir ini. Para juru parkir baik resmi maupun liar semuanya harus diakomodir dengan baik oleh dinas terkait. Sebelum menjadi juru parkir, mereka harus mendapat pembinaan dari dinas terkait seperti dibekali SOP (seragam, id card, karcis parkir, dan standar pelayanan pada konsumen) dan dilakukan monitoring secara berkesinambungan. Hal ini memang tampak sepele, namun punya kecenderungan tindakan pidana dalamnya baik oleh juru parkir maupun konsumen. 
Belum lagi jika kendaraan lecet akibat parkir atau terjadi kehilangan kendaraan, siapa yang mau bertanggung jawab dan apakah sudah di asuransikan? Saya kira juru parkir tidak akan bertanggung jawab. Juru parkir memang terkadang semena-mena, maka dalam hal ini pemerintah lah yang wajib menjaga kepentingan konsumen. Pemerintah harus berada di depan untuk melindungi segenap kepentingan masyarakatnya, bukan melakukan pembiaran. Sering-sering lah blusukan ke lapangan kayak Bapak Presiden kita, pantau dan jaring para preman-preman parkir liar tersebut dan bina lah mereka.
By the way...ini baru bicara juru parkir, belum lagi bicara tentang pengamen jalanan yang juga tidak kalah menjengkelkan. Ok..selanjutnya jika kita mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tukang parkir mungkin pasal ini bisa jadi bekal delik aduan yakni pasal 368 ayat 1 KUHP, isinya bisa baca sendiri ya. Hehe

No comments:

Post a Comment